BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan
dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara
perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal,
dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis
layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang berlaku (SK
Mendikbud No. 025/D/1995)
Bimbingan
dan konseling merupakan upaya proaktif
dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang
optimal, pengembangan perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan
peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam lingkungannya. Semua perubahan
perilaku tersebut merupakan proses perkembangan individu, yakni proses
interaksi antara individu dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat dan
produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab yang
penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi dinamis antara
individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk mengembangkan, merubah
dan memperbaiki perilaku.
Bimbingan dan konseling bukanlah kegiatan pembelajaran dalam konteks adegan mengajar yang layaknya dilakukan guru
sebagai pembelajaran bidang studi, melainkan layanan ahli dalam konteks memandirikan
peserta didik. (Naskah Akademik ABKIN, Penataan Pendidikan Profesional
Konselor dan Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan
Formal, 2007).
Merujuk pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebutan
untuk guru pembimbing dimantapkan menjadi ’Konselor.”
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah
satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong
belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6). Pengakuan
secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara tenaga pendidik satu dengan yang
lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap tenaga pendidik, termasuk
konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan setting layanan
spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan.
Dasar pertimbangan atau pemikiran
tentang penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan
semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum, undang-undang
atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya
memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau
mencapai tugas-tugas perkembangannya secara optimal (menyangkut aspek fisik,
emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Dalam konteks tersebut, hasil studi lapangan (2007) menunjukkan bahwa
layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan, karena
banyaknya masalah peserta didik di Sekolah/Madrasah, besarnya kebutuhan peserta
didik akan pengarahan diri dalam memilih dan mengambil keputusan, perlunya
aturan yang memayungi layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah,
serta perbaikan tata kerja baik dalam aspek ketenagaan maupun manajemen.
Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam
pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta
memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk
peserta didik yang bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik. Layanan
bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu atau yang perlu ‘dipanggil’
saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik.
Tujuan layanan bimbingan ialah
agar siswa dapat :
- Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang.
- Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki peserta didik secara optimal.
- Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya.
- Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan
tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk :
- Mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya.
- Mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya,
- Mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut
- Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri.
- Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat.
- Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya.
- Mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal.
Fungsi Bimbingan
dan Konseling
1.
Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan yang membantu
peserta didik (siswa) agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan
lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini,
siswa diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan
dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2.
Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan
upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi
dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh peserta didik. Melalui
fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara menghindarkan
diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang
dapat digunakan adalah layanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa
masalah yang perlu diinformasikan kepada para siswa dalam rangka mencegah terjadinya
tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok,
penyalahgunaan obat-obatan, drop out,
dan pergaulan bebas (free sex).
3.
Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan yang sifatnya
lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan
lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan siswa. Konselor
dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork
berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara
sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu siswa mencapai tugas-tugas
perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah layanan informasi,
tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room,
dan karyawisata.
4.
Fungsi Perbaikan
(Penyembuhan), yaitu fungsi bimbingan yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat
dengan upaya pemberian bantuan kepada siswa yang telah mengalami masalah, baik menyangkut
aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah
konseling, dan remedial teaching.
5.
Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu
siswa memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan
penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri
kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama
dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6.
Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala
Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan
guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan,
minat, kemampuan, dan kebutuhan siswa (siswa). Dengan menggunakan informasi
yang memadai mengenai siswa, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam
memperlakukan siswa secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah,
memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan
kemampuan dan kecepatan siswa.
7.
Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu
siswa (siswa) agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara
dinamis dan konstruktif.
Keterlaksanaan dan keberhasilan
pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya
asas-asas berikut.
1.
Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang
peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau
keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam
hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data
dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.
Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli)
mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini
guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.
Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan
keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan
materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru
pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (konseli).
Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya
kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan.
Agar peserta didik dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahuu harus bersikap
terbuka dan tidak berpura-pura.
4.
Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran
layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan
bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk
aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan
baginya.
5.
Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni:
peserta didik (konseli) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi siswa-siswa yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan
menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan
serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan
segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi
berkembangnya kemandirian peserta didik.
6.
Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan peserta didik (konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang
berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak
dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7.
Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli)
yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang
serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari
waktu ke waktu.
8.
Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling
menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing
dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9.
Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma
yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan
pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih
jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan
mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10.
Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar
ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing
harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan dan
konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih
Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang
tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan
tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (konseli) mengalihtangankan
permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima
alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian
pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata
pelajaran/praktik dan lain-lain.
Kegiatan Pokok Bimbingan dan Konseling
Macam-macam layanan bimbingan
dan konseling :
1.
Layanan Orientasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) memahami lingkungan (seperti sekolah) yang baru dimasuki peserta didik,
untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan yang
baru itu.
2.
Layanan Informasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) menerima dan memahami berbagai informasi (seperti informasi pendidikan
dan jabatan) yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan
keputusan untuk kepentingan peserta didik (klien).
3.
Layanan Penempatan dan penyaluran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya penempatan
dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program
latihan, magang, kegiatan ektrakulikuler) sesuai dengan potensi, bakat, minat
erta kondisi pribadinya.
4.
Layanan pembelajaran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai
meteri pelajaran yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya, serta
berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
5.
Layanan Konseling Individual
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru
pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi yang
dideritanya.
6.
Layanan Bimbingan Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan
dari nara sumber tertentu (teruama dari guru pembimbing) dan/atau membahas
secara bersama-ama pokok bahasan (topik) tertentu yang berguna untuk
menunjanguntuk pemahaman dan
kehidupannya mereka sehari-hari dan/atau untuk pengembangan kemampuan sosial,
baik sebagai individu maupun sebagai pelajar, serta untuk pertimbangan dalam
pengambilan keputusan dan/atau tindakan tertentu.
7.
Layanan Konseling Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan
yang dialaminya melalui dinamika kelompok, masalah yang dibahas itu adalah
maalah-masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing anggota kelompok.
Kegiatan
Pendukung diantaranya :
1. Aplikasi Instrumentasi
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengumpulkan data
dan keterangan tentang diri peserta didik (klien), keterangan tentang
lingkungan peserta didik dan lingkungan yang lebih luas. Pengumpulan data ini
dapat dilakukan denagn berbagai cara melalui instrumen baik tes maupun nontes.
2. Himpunan Data
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh
data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik
(klien). Himpunan data perlu dielenggarakan secara berkelanjutan, sistematik,
komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup.
3. Konferensi Kasus
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas
permasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien) dalam suatu forum
pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan
bahan, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan
tersebut. Pertemuan ini dalam rangka konferensi kasus bersifat terbatas dan
tertutup.
4. Kunjungan Rumah
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling untuk memperoleh data,
keteranang, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta
didik (klien) melalui kunjungan ke rumahnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama
yang penuh dari orang tua dan anggota keluarga klien yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar